Layanan Perusahaan

STP Distributor

Surat Tanda Pendaftaran Distributor, status resmi bagi usaha yang mendistribusikan produk pihak lain.

Untuk usaha yang menjadi dealer kendaraan atau mendistribusikan produk prinsipal. Status distributor resmi inilah yang dilihat calon pembeli, prinsipal, dan mitra pembiayaan.

Persyaratan bila prinsipalnya dalam negeri

  1. Perjanjian yang sudah dilegalisir notaris
  2. Salinan akta dan SK perusahaan prinsipal
  3. NIB perusahaan prinsipal
  4. Brosur atau katalog jenis barang dan jasa
  5. Surat pernyataan bahwa barang sudah sesuai peraturan perundang-undangan

Persyaratan bila prinsipalnya luar negeri

  1. Perjanjian yang dilegalisir notary public
  2. Surat keterangan atau legalisir dari atase perdagangan RI
  3. Surat penunjukan (LOA)
  4. Leaflet atau brosur barang dan jasa beserta jenisnya
  5. Surat pernyataan

Yang kami kerjakan

Menelaah perjanjian distribusi Anda lebih dulu, karena isinya yang paling sering membuat pendaftaran tertahan, lalu mengurus pendaftarannya sampai surat terbit.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Perdagangan.