Untuk usaha yang menjadi dealer kendaraan atau mendistribusikan produk prinsipal. Status distributor resmi inilah yang dilihat calon pembeli, prinsipal, dan mitra pembiayaan.
Persyaratan bila prinsipalnya dalam negeri
- Perjanjian yang sudah dilegalisir notaris
- Salinan akta dan SK perusahaan prinsipal
- NIB perusahaan prinsipal
- Brosur atau katalog jenis barang dan jasa
- Surat pernyataan bahwa barang sudah sesuai peraturan perundang-undangan
Persyaratan bila prinsipalnya luar negeri
- Perjanjian yang dilegalisir notary public
- Surat keterangan atau legalisir dari atase perdagangan RI
- Surat penunjukan (LOA)
- Leaflet atau brosur barang dan jasa beserta jenisnya
- Surat pernyataan
Yang kami kerjakan
Menelaah perjanjian distribusi Anda lebih dulu, karena isinya yang paling sering membuat pendaftaran tertahan, lalu mengurus pendaftarannya sampai surat terbit.