Tanpa izin edar, produk PKRT tidak boleh dipasarkan. Prosesnya berbeda antara produk buatan dalam negeri dan produk impor.
Persyaratan PKRT dalam negeri
- Sertifikat produksi PKRT (CPKRTB)
- Sertifikat merek atau pernyataan kepemilikan merek
- Surat penunjukan sebagai distributor atau perjanjian kerja sama maklon
- Akta dan SK perusahaan
- NIB
- NPWP badan
- KTP direktur
Persyaratan PKRT impor
- Surat kuasa sebagai sole agent atau sole distributor dari prinsipal atau pabrik asal untuk mendaftarkan produk ke Kementerian Kesehatan, dilegalisasi KBRI setempat
- Certificate of Free Sale (CFS) atau surat keterangan bahwa produk sudah beredar di negara asal
- NIB dan NPWP perusahaan
- Surat penunjukan dan/atau perjanjian kerja sama maklon
Catatan
Bila produk diproduksi pihak lain atas nama merek Anda, perjanjian maklonnya ikut diperiksa. Kami menyusun atau menelaahnya sekalian bila diperlukan.