Layanan Perusahaan

Izin Edar PKRT

Izin edar perbekalan kesehatan rumah tangga: pembersih lantai, deterjen, dan produk sejenis.

Tanpa izin edar, produk PKRT tidak boleh dipasarkan. Prosesnya berbeda antara produk buatan dalam negeri dan produk impor.

Persyaratan PKRT dalam negeri

  1. Sertifikat produksi PKRT (CPKRTB)
  2. Sertifikat merek atau pernyataan kepemilikan merek
  3. Surat penunjukan sebagai distributor atau perjanjian kerja sama maklon
  4. Akta dan SK perusahaan
  5. NIB
  6. NPWP badan
  7. KTP direktur

Persyaratan PKRT impor

  1. Surat kuasa sebagai sole agent atau sole distributor dari prinsipal atau pabrik asal untuk mendaftarkan produk ke Kementerian Kesehatan, dilegalisasi KBRI setempat
  2. Certificate of Free Sale (CFS) atau surat keterangan bahwa produk sudah beredar di negara asal
  3. NIB dan NPWP perusahaan
  4. Surat penunjukan dan/atau perjanjian kerja sama maklon

Catatan

Bila produk diproduksi pihak lain atas nama merek Anda, perjanjian maklonnya ikut diperiksa. Kami menyusun atau menelaahnya sekalian bila diperlukan.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Perdagangan.