Layanan Perusahaan

Izin Distributor Alat Kesehatan (IDAK/AKL dan CDAKB)

Izin wajib untuk menjual dan mendistribusikan alat kesehatan, termasuk kacamata dan optik.

Penjualan alat kesehatan wajib memiliki izin distributor. Yang diperiksa bukan hanya dokumen, melainkan juga bangunan, sarana penyimpanan, peralatan, dan orang yang bertanggung jawab secara teknis.

Persyaratan

  1. Legalitas perusahaan (akta, SK, NPWP, NIB)
  2. Sarana dan prasarana keamanan serta penyimpanan
  3. Daftar produk atau brosur alat kesehatan
  4. Tenaga ahli atau penanggung jawab teknis (PJT)
  5. Struktur organisasi dan uraian tugas SDM
  6. Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
  7. SOP penyimpanan dan pendistribusian

Yang kami kerjakan

  • Pemeriksaan kesiapan sarana sebelum pengajuan, supaya audit tidak berujung perbaikan berulang
  • Penyusunan SOP dan struktur SDM sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan
  • Pengurusan IDAK/AKL dan pemenuhan CDAKB sampai izin terbit

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Perdagangan.