Perizinan berusaha di Indonesia berjalan dua lapis. Lapis pertama adalah perizinan dasar: NIB, KBLI, kesesuaian ruang, dan dokumen lingkungan. Lapis kedua mengikuti bidang usaha, dengan syarat teknis dan kementerian pengawas yang berbeda-beda.
Bila usaha belum berjalan, mulai dari Perizinan Dasar. Bila NIB sudah terbit tetapi sertifikat standar atau izin lanjutan belum terverifikasi, langsung ke Perizinan Berusaha Multisektor.