Layanan Perusahaan

SBUJPTL

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk pekerjaan di bidang ketenagalistrikan.

Berlaku bagi badan usaha yang mengerjakan jasa penunjang tenaga listrik, mulai dari konsultansi, pembangunan dan pemasangan, sampai pemeliharaan.

Persyaratan

  1. Legalitas perusahaan
  2. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
  3. SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)
  4. SBU
  5. Sertifikat manajemen mutu SMAP
  6. Neraca atau laporan keuangan dari auditor publik

Yang kami kerjakan

  • Pemetaan subbidang usaha yang akan diajukan
  • Penyiapan tenaga teknik bersertifikat SKTTK
  • Pengurusan sertifikat sampai terbit, termasuk perpanjangannya

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Konstruksi.