Berlaku bagi badan usaha yang mengerjakan jasa penunjang tenaga listrik, mulai dari konsultansi, pembangunan dan pemasangan, sampai pemeliharaan.
Persyaratan
- Legalitas perusahaan
- SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
- SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)
- SBU
- Sertifikat manajemen mutu SMAP
- Neraca atau laporan keuangan dari auditor publik
Yang kami kerjakan
- Pemetaan subbidang usaha yang akan diajukan
- Penyiapan tenaga teknik bersertifikat SKTTK
- Pengurusan sertifikat sampai terbit, termasuk perpanjangannya