Layanan Perusahaan

Izin Angkutan Barang Umum

Izin usaha bagi penyelenggara operasional truk atau mobil barang untuk muatan umum.

Izin ini melekat pada kendaraan yang Anda operasikan, jadi berkasnya sebagian besar berupa dokumen armada.

Persyaratan

  1. Salinan akta dan SK pendirian perusahaan
  2. NIB dan NPWP perusahaan
  3. Identitas direktur (KTP/paspor/KITAS)
  4. Rekap transaksi surat jalan atau DO selama satu bulan terakhir
  5. Foto kendaraan
  6. Surat pernyataan memenuhi ketentuan persyaratan
  7. Salinan STNKB
  8. Salinan buku uji atau KIR
  9. Salinan faktur intern dari dealer, bila kendaraan baru
  10. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), bila kendaraan baru
  11. Salinan surat keterangan fiskal, bila kendaraan mutasi

Yang kami kerjakan

Memeriksa kelengkapan dokumen tiap unit sebelum diajukan, mengurus izinnya, dan menjelaskan kewajiban yang muncul saat armada bertambah atau berganti.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Logistik.