Berlaku bagi penyelenggara operasional truk tangki pengangkut BBM, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta benda padat dan cair khusus lainnya. Syaratnya sama dengan angkutan barang umum, ditambah rekomendasi kementerian teknis.
Persyaratan
- Salinan akta dan SK pendirian perusahaan
- NIB dan NPWP perusahaan
- Identitas direktur (KTP/paspor/KITAS)
- Rekap transaksi surat jalan atau DO selama satu bulan terakhir
- Foto kendaraan
- Surat pernyataan memenuhi ketentuan persyaratan
- Salinan STNKB
- Salinan buku uji atau KIR
- Salinan faktur intern dari dealer, bila kendaraan baru
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), bila kendaraan baru
- Salinan surat keterangan fiskal, bila kendaraan mutasi
- Rekomendasi dari Kementerian ESDM
Catatan
Muatan B3 membawa kewajiban tambahan pada kendaraan, pengemudi, dan penanganan darurat. Kami periksa jenis muatan Anda lebih dulu, karena itu yang menentukan syarat mana yang berlaku.