Layanan Perusahaan

Izin Angkutan Barang Khusus

Izin untuk truk tangki pengangkut BBM, bahan berbahaya dan beracun, serta muatan khusus lainnya.

Berlaku bagi penyelenggara operasional truk tangki pengangkut BBM, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta benda padat dan cair khusus lainnya. Syaratnya sama dengan angkutan barang umum, ditambah rekomendasi kementerian teknis.

Persyaratan

  1. Salinan akta dan SK pendirian perusahaan
  2. NIB dan NPWP perusahaan
  3. Identitas direktur (KTP/paspor/KITAS)
  4. Rekap transaksi surat jalan atau DO selama satu bulan terakhir
  5. Foto kendaraan
  6. Surat pernyataan memenuhi ketentuan persyaratan
  7. Salinan STNKB
  8. Salinan buku uji atau KIR
  9. Salinan faktur intern dari dealer, bila kendaraan baru
  10. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), bila kendaraan baru
  11. Salinan surat keterangan fiskal, bila kendaraan mutasi
  12. Rekomendasi dari Kementerian ESDM

Catatan

Muatan B3 membawa kewajiban tambahan pada kendaraan, pengemudi, dan penanganan darurat. Kami periksa jenis muatan Anda lebih dulu, karena itu yang menentukan syarat mana yang berlaku.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Logistik.