Dikhususkan untuk penyedia layanan pengurusan dan pengelolaan transportasi barang, distribusi, dan logistik, di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan.
Persyaratan utama
- Salinan akta dan SK pendirian perusahaan
- NIB dan NPWP perusahaan
- Identitas direktur (KTP/paspor/KITAS)
- Surat kuasa bermeterai bila dikuasakan
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha minimal 2 tahun
- Rekomendasi dinas perhubungan setempat
- ISO 9001
Persyaratan teknis
- Tenaga ahli WNI minimal D-III pelayaran, maritim, penerbangan, transportasi, IATA diploma, FIATA diploma, atau S1 logistik
- Kendaraan operasional minimal roda empat dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
- Perangkat lunak dan perangkat keras yang terintegrasi dengan sistem transportasi
- Memiliki atau menguasai gudang
- Sarana dan prasarana kantor
- Fasilitas keselamatan
Yang biasanya memakan waktu
Rekomendasi dinas perhubungan dan tenaga ahli bersertifikat. Keduanya sebaiknya diurus lebih dulu, sebelum berkas lain disiapkan.