Layanan Perusahaan

IUJPT

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi untuk penyedia jasa pengurusan, distribusi, dan logistik barang.

Dikhususkan untuk penyedia layanan pengurusan dan pengelolaan transportasi barang, distribusi, dan logistik, di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan.

Persyaratan utama

  1. Salinan akta dan SK pendirian perusahaan
  2. NIB dan NPWP perusahaan
  3. Identitas direktur (KTP/paspor/KITAS)
  4. Surat kuasa bermeterai bila dikuasakan
  5. Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha minimal 2 tahun
  6. Rekomendasi dinas perhubungan setempat
  7. ISO 9001

Persyaratan teknis

  1. Tenaga ahli WNI minimal D-III pelayaran, maritim, penerbangan, transportasi, IATA diploma, FIATA diploma, atau S1 logistik
  2. Kendaraan operasional minimal roda empat dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
  3. Perangkat lunak dan perangkat keras yang terintegrasi dengan sistem transportasi
  4. Memiliki atau menguasai gudang
  5. Sarana dan prasarana kantor
  6. Fasilitas keselamatan

Yang biasanya memakan waktu

Rekomendasi dinas perhubungan dan tenaga ahli bersertifikat. Keduanya sebaiknya diurus lebih dulu, sebelum berkas lain disiapkan.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Logistik.