Layanan Perusahaan

IUP

Izin Usaha Pertambangan, izin dasar untuk menambang di wilayah tertentu, dari eksplorasi sampai operasi produksi.

IUP wajib dimiliki badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di suatu wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Ada dua tahapan yang berurutan.

Dua tahapan

  1. IUP Eksplorasi, untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
  2. IUP Operasi Produksi, untuk konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan

Yang kami kerjakan

  • Penyiapan dokumen badan usaha dan kelengkapan administratif
  • Pengajuan dan pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial
  • Pendampingan sampai izin terbit, termasuk saat peningkatan tahap
  • Penjelasan kewajiban berkala yang mengikuti izin

Catatan

Wilayah kegiatan yang berada di kawasan hutan membutuhkan persetujuan tersendiri. Lihat halaman PPKH di kelompok yang sama.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Pertambangan.