IUP wajib dimiliki badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di suatu wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Ada dua tahapan yang berurutan.
Dua tahapan
- IUP Eksplorasi, untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan
- IUP Operasi Produksi, untuk konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan
Yang kami kerjakan
- Penyiapan dokumen badan usaha dan kelengkapan administratif
- Pengajuan dan pemenuhan persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial
- Pendampingan sampai izin terbit, termasuk saat peningkatan tahap
- Penjelasan kewajiban berkala yang mengikuti izin
Catatan
Wilayah kegiatan yang berada di kawasan hutan membutuhkan persetujuan tersendiri. Lihat halaman PPKH di kelompok yang sama.