Wajib bagi perusahaan kontraktor, penyedia jasa penunjang, atau pengelola tambang. Pemegang IUJP mengelola tambang tetapi tidak menjual hasilnya sendiri, karena bekerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan pemegang IUP.
Yang kami kerjakan
- Penentuan bidang dan subbidang jasa yang diajukan
- Penyiapan dokumen tenaga teknis, peralatan, dan pengalaman kerja
- Pengajuan izin serta perpanjangannya
- Penyesuaian bidang jasa ketika lingkup pekerjaan berkembang
Yang perlu Anda siapkan
- Legalitas perusahaan dengan KBLI jasa pertambangan
- Daftar tenaga teknis beserta sertifikat kompetensinya
- Daftar peralatan yang dimiliki atau dikuasai
- Pengalaman pekerjaan atau kontrak yang sedang berjalan