IPR diberikan pemerintah kepada masyarakat setempat, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi, untuk melakukan usaha pertambangan dalam skala kecil di wilayah pertambangan rakyat.
Yang kami kerjakan
- Pemeriksaan apakah lokasi berada dalam wilayah pertambangan rakyat
- Penyiapan dokumen pemohon, baik perseorangan, kelompok, maupun koperasi
- Pengajuan izin ke instansi yang berwenang
- Penjelasan batasan luas, kedalaman, dan peralatan yang berlaku bagi pemegang IPR
Catatan
IPR punya batasan yang berbeda dari IUP, termasuk soal alat berat dan pengolahan. Kami jelaskan batasannya sejak awal supaya rencana kerja Anda tidak disusun di atas asumsi yang keliru.