Perjanjian pra-nikah mengatur pemisahan harta suami dan istri. Ia paling sering dibutuhkan ketika salah satu pihak punya usaha, aset yang dibawa dari sebelum menikah, atau kewajiban yang tidak ingin dibebankan ke pasangan.
Cara tercepat: lewat Layanan Agregator
Perjanjian pranikah dan pasca-nikah kini kami urus sampai akta tercatat, lewat formulir yang persyaratannya sudah pasti dari awal. Anda mengunggah dokumen sekali, mengisi daftar kesepakatan, dan kami yang menuntaskan.
- Perjanjian Pranikah — belum menikah
- Perjanjian Pasca-Nikah — sudah menikah
Yang kami kerjakan
- Pembahasan cakupan yang ingin Anda atur
- Penyusunan draf perjanjian
- Pendampingan sampai akta ditandatangani
- Penjelasan pencatatannya agar berlaku terhadap pihak ketiga
Catatan
Perjanjian ini paling rapi bila dibuat sebelum pernikahan dicatatkan. Setelah menikah masih mungkin dibuat sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, dengan ketentuan dan akibat yang berbeda, dan itu kami jelaskan lebih dulu sebelum Anda memutuskan.