PT perorangan bisa didirikan oleh satu orang, tanpa akta notaris, dengan pendaftaran langsung ke Kemenkumham. Bentuk ini hanya berlaku untuk usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil.
Yang kami kerjakan
- Pemeriksaan kelayakan usaha Anda terhadap kriteria mikro dan kecil
- Penyusunan pernyataan pendirian dan pendaftarannya
- Pengurusan NPWP badan dan NIB
- Penjelasan kewajiban laporan keuangan yang melekat
Yang perlu Anda siapkan
- KTP dan NPWP pendiri
- Alamat kedudukan usaha
- Rencana modal dan kegiatan usaha
Catatan
Begitu usaha tumbuh melewati kriteria, statusnya harus diubah menjadi PT biasa. Kami tandai batasnya sejak awal supaya perubahan itu tidak datang mendadak.