Firma didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjalankan usaha bersama di bawah satu nama, dengan tanggung jawab renteng pada seluruh sekutu. Bentuk ini lazim pada kantor jasa profesional.
Yang kami kerjakan
- Penyusunan akta pendirian bersama notaris rekanan
- Pendaftaran ke Kemenkumham
- Pengurusan NPWP badan dan NIB
- Penyusunan kesepakatan antar sekutu bila diperlukan
Yang perlu Anda siapkan
- Identitas seluruh sekutu
- Pembagian pekerjaan, modal, dan keuntungan
- Alamat kedudukan usaha
Yang perlu disadari
Tanggung jawab renteng berarti satu sekutu bisa dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban yang dibuat sekutu lain. Kesepakatan internal yang jelas sejak awal adalah pengaman utamanya.