Layanan Perusahaan

Perjanjian Lisensi HAKI

Perjanjian pemakaian merek atau desain oleh pihak lain, berikut pencatatannya di DJKI.

Bila merek atau desain Anda dipakai pihak lain, atau Anda yang memakai milik orang lain, hubungan itu perlu dituangkan dalam perjanjian lisensi. Pencatatan di DJKI yang membuatnya berlaku terhadap pihak ketiga.

Yang kami atur di dalamnya

  1. Lingkup pemakaian: wilayah, jangka waktu, dan eksklusif atau tidak
  2. Royalti dan cara penghitungannya
  3. Standar mutu dan pengawasan pemakaian merek
  4. Larangan sublisensi dan pengalihan
  5. Pengakhiran dan akibatnya terhadap stok yang beredar

Yang kami kerjakan

Penyusunan atau telaah perjanjian, lalu pencatatan lisensi di DJKI agar berlaku terhadap pihak ketiga.

Catatan

Lisensi merek tanpa pengawasan mutu berisiko melemahkan mereknya sendiri. Klausul ini yang paling sering hilang dari draf yang kami terima untuk ditelaah.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di HAKI.