Bila merek atau desain Anda dipakai pihak lain, atau Anda yang memakai milik orang lain, hubungan itu perlu dituangkan dalam perjanjian lisensi. Pencatatan di DJKI yang membuatnya berlaku terhadap pihak ketiga.
Yang kami atur di dalamnya
- Lingkup pemakaian: wilayah, jangka waktu, dan eksklusif atau tidak
- Royalti dan cara penghitungannya
- Standar mutu dan pengawasan pemakaian merek
- Larangan sublisensi dan pengalihan
- Pengakhiran dan akibatnya terhadap stok yang beredar
Yang kami kerjakan
Penyusunan atau telaah perjanjian, lalu pencatatan lisensi di DJKI agar berlaku terhadap pihak ketiga.
Catatan
Lisensi merek tanpa pengawasan mutu berisiko melemahkan mereknya sendiri. Klausul ini yang paling sering hilang dari draf yang kami terima untuk ditelaah.