Layanan Perusahaan

Impor Alat Elektronik

Persetujuan Impor produk elektronik, termasuk sertifikasi dan pendaftaran yang menyertainya.

Produk elektronik biasanya membawa kewajiban tambahan sebelum bisa diedarkan: sertifikasi produk, label berbahasa Indonesia, dan untuk perangkat berfrekuensi radio, sertifikat alat telekomunikasi.

Yang kami kerjakan

  • Penelusuran HS Code dan ketentuan lartas produk elektronik
  • Pengurusan Persetujuan Impor
  • Pemetaan sertifikasi yang menyertainya, dari SNI sampai sertifikat perangkat telekomunikasi
  • Penyusunan laporan realisasi impor

Yang perlu Anda siapkan

  1. Spesifikasi teknis dan katalog produk
  2. Sertifikat produk dari negara asal bila ada
  3. Legalitas perusahaan, NIB dengan hak akses kepabeanan, dan API
  4. Rencana volume impor

Catatan

Perangkat yang memancarkan frekuensi radio, termasuk yang sekadar punya Wi-Fi, mensyaratkan sertifikat tersendiri. Ini yang paling sering terlewat sampai barang sudah di pelabuhan.

Bukan ini yang Anda cari?

Layanan lain di Impor.