Produk elektronik biasanya membawa kewajiban tambahan sebelum bisa diedarkan: sertifikasi produk, label berbahasa Indonesia, dan untuk perangkat berfrekuensi radio, sertifikat alat telekomunikasi.
Yang kami kerjakan
- Penelusuran HS Code dan ketentuan lartas produk elektronik
- Pengurusan Persetujuan Impor
- Pemetaan sertifikasi yang menyertainya, dari SNI sampai sertifikat perangkat telekomunikasi
- Penyusunan laporan realisasi impor
Yang perlu Anda siapkan
- Spesifikasi teknis dan katalog produk
- Sertifikat produk dari negara asal bila ada
- Legalitas perusahaan, NIB dengan hak akses kepabeanan, dan API
- Rencana volume impor
Catatan
Perangkat yang memancarkan frekuensi radio, termasuk yang sekadar punya Wi-Fi, mensyaratkan sertifikat tersendiri. Ini yang paling sering terlewat sampai barang sudah di pelabuhan.